HTML Table

BUKA BUMI

Budaya Jawa yang santun terhadap lingkungannya merupakan warisan leluhur yang amat berharga. Salah satu kesantunan terhadap alam adalah dimulainya acara buka bumi untuk mengawali pengeboran sumur artesis dengan melakukan hajatan disekitar lokasi dengan iringan doa agar pekerjaan pengeboran dapat berjalan lancar.

TEAM WORK

Pengurus Hippam yang memiliki kepedulian dan keikhlasan demi kepentingan masyarakat.

Bersama Membangun HIPPAM

Tujuan Pembinaan HIPPAM adalah agar pengelola HIPPAM dapat melakukan pengelolaan HIPPAM secara mandiri, baik dalam segi pengelolaan manajemen SDM, keuangan dan manajemen lainnya.

Paguyuban HIPPAM Kota Malang

Menjalin tali silaturahim antar pengurus HIPPAM sekota Malang dengan kegiatan sosialisasi tentang kebutuhan air bersih dan menyehatkan bagi masyarakat.

HIPPAM TIRTA BUANA

Pengukuran debit air di sumur bor RW 13 Kelurahan Bandungrejosari Malang.

Tampilkan postingan dengan label hippam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hippam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Februari 2019

BERKONTRIBUSI PADA PENERIMAAN PAJAK AIR TANAH KOTA MALANG


Pajak daerah merupakan instrumen yang sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut terutama pada sektor penggunaan air bawah tanah, pemerintah Kota Malang menggelar SILATURAHMI ASSOSIASI HIPPAM SEKOTA MALANG pada hari selasa tanggal 12 pebruari 2019 bertempat di Balai Sidang Kota Malang. Kegiatan yang dihadiri oleh Bpk. Ir. H. Ade Herawanto Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Bpk. Tedy Kepala Bidang Pendapatan, Pendaftarandan Penetapan Pajak Daerah, Bpk. Arif Adi Rendra Ketua Assosiasi Hippam Kota Malang dan 38 Pengurus Hippam se-Kota Malang.
Dalam peningkatan perolehan pajak air tanah ini pengurus Hippam se-kota Malang mendapatkan pencerahan dengan adanya silaturahmi ini melalui Sosialisasi Pajak Air Tanah oleh BP2D (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kota Malang. Seperti yang disampaikan oleh Bpk. Tedy bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Kewajiban membayar pajak dikenakan kepada wajib pajak air tanah yaitu orang atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Obyek yang dikenakan pajak dalam hal ini adalah objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dengan sosialisasi ini diharapkan pengurus Hippam yang tersebar di 38 wilayah Kota Malang dapat mengetahui tentang pajak air tanah, dan menumbuhkan kesadaran sebagai warga negara untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak air tanah. Berdasarkan data perolehan 9 jenis pajak daerah Kota Malang, pajak air tanah hanya memberikan kontribusi pendapatan daerah Kota Malang yang terendah, hanya sebesar Rp 800 juta atau hanya 0,19 persen saja. 
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
1. Jenis sumber air;
2. Lokasi sumber air;
3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
5. Kualitas air; dan
6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Besaran pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Bagaimana menghitung besarnya pajak air tanah yang wajib dibayar oleh penurus Hippam?.
Cara Hitung Pajak Air Tanah
Tarif Pajak Air Tanah = 20%
Tarif Pajak Air Tanah x Debit pemakaian air x HDA = Pajak Air Tanah
Contoh kasus:
Hotel ABC dibulan Februari 2018 memakai air tanah sebanyak 1000 M³. HDAnya Rp.550,-.
Berapakah besarnya pajak yang wajib dibayar untuk Masa Pajak Februari 2018?
20% x 1.000M³ x 550,- = 110.000
Maka besarnya pajak untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sebesar Rp.110.000,-

Bagaimana Hippam dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah Kota Malang terhadap penggunaan air tanah ini. Meski masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh beberapa Hippam yang sudah ada, Hippam sangat mendukung akan kewajiban membayar pajak air tanah ini. Namun demikian perlu dipertimbangkan bagi Hippam yang masih belum save untuk diberi keringanan dalam membayar pajak. Permasalahan yang dihadapi di lapangan adalah masalah biaya pemeliharaan, biaya operasional, perbaikan pipa yang bocor, penyediaan pompa cadangan dan biaya tenaga kerja dalam melakukan perbaikan dan pemeliharaan jaringan.
Dari kegiatan sosialisasi ini beberapa Hippam telah mendaftar menjadi wajib pajak air tanah. Salah satu tokoh Hippam Kota Malang Bpk. Jumali dari Hippam Sumber Tirto Kelurahan Buring telah mengawali mendaftarkan Hippam Sumber Tirto menjadi wajib pajak air tanah. Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diikuti oleh pengurus Hippam yang lain.
Dengan sosialisasi ini akan memberikan kesadaran bagi anggota Hippam akan arti pentingnya pajak daerah bagi keberlangsungan pembangunan Kota Malang. Terutama dalam penyedian air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penulis : Hariyanto
Editor : Mas Hari

Gallery Foto.



Senin, 21 Januari 2019

Memperbaiki Pipa Yang Bocor

Pada kesempatan ini kami pengurus Hippam Tirta Buana mengucapkan terima kepada warga Hippam yang kemarin membantu perbaikan saluran induk yang bocor. Terutama kepada bpk Sutrisno yang telah membantu material berupa pasir dan semen. Mudah-mudahan amalnya diterima disisi Allah SWT dan diberi balasan riski yang lebih baik. Kebocoran pipa kali ini berada di RT 07 didepan gang yang mengarah ke tandon air. Setelah dilakukan perbaikan pipa yang bocor adalah pipa sambungan T, hal ini terjadi karena tidak kuat menahan beban truk yang beberapa hari terakhir lewat dengan membawa beban yang berat. Meskipun kebocoran kecil namun karena tekanan air yang besar dari sumber air Hippam menyebabkan air terus mengalir keluar dan mengganggu jalan. Alhamdulillah pada hari minggu 20 januari 2019 kemarin kami bersama tenaga teknis Bpk. Suyanto sudah dapat memperbaiki saluran air yang bocor ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada tenaga teknis kami atas dedikasinya selama ini dalam membantu melakukan pemeliharaan jaringan-jaringan pipa Hippam Tirta Buana yang bermasalah.

Penulis : Hariyanto
Editor : Hariyanto

Gallery Kegiatan :


Minggu, 20 Januari 2019

Menjalin Kemitraan Menuju Kemandirian Hippam Kota Malang

Dalam meningkatkan kemandirian hippam di Kota Malang, assosiasi hippam Kota Malang yang dipimpin oleh Bpk Arif Adi Rendra pada hari jum’at tanggal 18 januari 2019 jam 13.00 – 17.00 WIB berlokasi di rumah Bpk Zainuddin Zuhri pengurus hippam tirta mulya RW 06 Kelurahan Karang Besuki Kecamatan Sukun mengadakan pertemuan fasilitasi dengan pihak water.org yang diwakili oleh Bpk Ridwan dan Bpk. Indra (program manager water.org). Serta beberapa pengurus assosiasi dan beberapa perwakilan pengurus hippam yang ada di Kota Malang antara lain Bpk. Saifuddin, Bpk Arif Adi Rendra, Bpk. Haby, Bpk. Sujadi, Bpk. Nafik, Bpk Joko, Ibu chusnul, Ibu Nuril dan Mas Hari.
Apa dan siapa itu water.org? Water.org adalah organisasi bantuan pembangunan nirlaba Amerika Serikat yang bertujuan untuk memberikan bantuan daerah di negara-negara berkembang yang tidak memiliki akses ke air minum yang aman dan sanitasi. Water.org merupakan sebuah lembaga yang konsen terhadap kebutuhan air minum dan sanitasi. Water.org sendiri membuka kantor perwakilannya di Jakarta pada bulan mei tahun 2014. Dalam pertemuan ini dimungkinkan untuk dilakukan kerjasama percepatan pelayanan air bersih kepada masyarakat antara assosiasi Hippam Kota Malang dan pihak water.org. Kegiatan ini merupakan Program Assosiasi dalam menjalin kerjasama chaneling dengan pihak-pihak yang konsen terhadap pelayanan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Water.org akan memfasilitasi terhadap percepatan pengembangan dan pengelolaan air bersih melalui akses pendanaan. Sehingga kebutuhan dana untuk pemeliharaan dan pengembangan jaringan SR dapat dipenuhi dengan resiko yang kecil. Kolaborasi pendanaan juga bisa dilakukan melalui dana hibah kelurahan/desa, dana kas dan pendanaan melalui lembaga pembiayaan. Sedangkan bentuk bantuan yang dapat diberikan oleh pihak water.org berupa pendampingan melalui kegiatan untuk meningkatkan kemampuan hippam dalam melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Pendampingan yang dapat dilakukan bisa berupa pelatihan teknis, pembukuan, dan kelembagaan.
Water.org sendiri sudah sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga Bank UMKM dibeberapa daerah, untuk di Jawa Timur sudah bekerjasama dengan Bank UMKM Jawa Timur. Water.org kearah percepatan kerjasama akses pendanaan pemasangan jaringan rumah tangga (SR). Bank UMKM Jawa Timur memberikan pinjaman sampai dibawah 1M. Untuk produk pinjaman dibawah 50 juta pihak pendanaan tidak meminta jaminan, tapi tidak menutup kemungkinan pinjaman diatas 50 juta dengan memberikan jaminan berupa bangunan dan kendaraan. Pinjaman dibawah 50 juta diberikan terutama untuk penambahan sambungan rumah (SR) atau perbaikan pompa yang bisa difasilitasi water.org
Menurut pendapat Bpk. Joko untuk melakukan kerjasama fasilitasi ini lebih baik melalui assosiasi sehingga assosiasi hippam Kota Malang dapat mengatur dan mengidentifikasi kebutuhan hippam yang sudah ada ini untuk dapat dilakukan percepatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Penulis : Hariyanto
Editor : Hariyanto

Gallery Foto Kegiatan





Senin, 17 Desember 2018

Hippam Sumber Sukun Gelar Santunan untuk Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Hippam Sumber Sukun yang ke-4 tahun 2018, Hippam Sumber Sukun menggelar Santunan kaum dhuafa dan anak yatim yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 16 desember 2018 yang dimulai jam 06.00 WIB berlokasi di RW 04 Kelurahan Sukun. Adapun acara yang digelar adalah senam tahes, dilanjutkan gerak jalan dengan peserta seluruh pemakai air bersih Hippam Sumber Sukun, pemberian santunan kaum duafa berjumlah 120 orang dan anak yatim 15 anak. Dalam kegiatan ini diharapkan Hippam Sumber Sukun semakin baik dalam pengelolaan dan memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat. Hasil dari pengelolaan air bersih dikembalikan kepada masyarakat untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Hippam Sumber Sukun. Terima kasih untuk teman-teman Hippam Kota Malang yang telah memberikan suport kepada kami dalam merayakan ulang tahun Hippam Sumber Sukun :
Bpk Haby : Selamat buat hippam sumber sukun dan sukses selalu.
Bpk Saifuddin Z : Sukses buat hippam sumber sukun... barokah, lancar njobo njero.
Bpk Muhammad Taghoyyabha : selamat dan sukses selalu buat hippam sumber sukun... hippam jaya
Bpk Nafik Siswanto : Ulang tahun P. Arif Adi Rendra bersamaan dengan Ultah Hippam Sumber Sukun... barokah amiin.

Pewarta : Hariyanto
Sumber berita : (Bpk. Nafik dan Mas Daud Hippam Sumber Sukun)
Editor : Mas Hari

Gallery Kegiatan :






Kamis, 22 November 2018

PEMBINAAN HIPPAM

Untuk meningkatkan sumber daya manusia perlu dilakukan pembinaan secara berkala. Dalam rangka peningkatan sumber daya inilah Dinas PUPR Kota Malang mengadakan pembinaan kepada pengurus Hippam yang ada di Kota Malang pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2018 bertempat di Hotel Grand Palace yang dimulai pada jam 08.00 WIB dan dibuka oleh Kepala DPUPR Kota Malang Bpk. Ir. Hadi Santoso. Tujuan dari pembinaan Hippam ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengelola Hippam dalam manajemen organisasi terutama pentingnya legalitas organisasi kemasyarakatan. Pengelolaan Hippam diserahkan kepada pengurus Hippam karena Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan menganut konsep membangun bersama masyarakat. Untuk menjaga ketersediaan air bersih ini perlu adanya pemasangan biopori yang dipasang disekitar sumur dan pemasangan biopori di tiap saluran air agar hujan tidak terus mengalir kesungai namun bisa diserap oleh tanah. Ini adalah konsep menabung air. Semakin banyak dibangun biopori akan semakin banyak air yang diserap oleh tanah, sehingga cadangan air tanah akan semakin banyak.
Kegiatan pembinaan Hippam ini diikuti oleh 38 Hippam Kota Malang. Dengan narasumber dari :
1. Bakesbangpol Kota Malang Bpk. Heru Mulyono, SIP, MT.
2. PDAM Kota Malang Bpk. Fauzan.
3. Assosiasi Hippam Kota Malang Bpk. Rendra.

Isi Materi yang disampaikan oleh Bpk. Heru Mulyono berhubungan dengan masalah legalitas organisasi.
Organisasi kemasyarakatan dalam hal ini HIPPAM dibentuk adalah untuk ikut serta memajukan kesejahteraan umum. Dasar pembentukan Ormas adalah UUD NRI 1945 pasal 28 “Kemerdekaan Berserikat & Ber -Kumpul, Mengeluarkan Pikiran Dgn Lisan & Tulisan & Sebagainya Ditetapkan Dgn UU”.
Pengertian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pasal 5 UU No. 17/2013 salah satu tujuan ormas adalah
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Pendirian Ormas minimal diajukan oleh 3 orang WNI atau lebih kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas dibagi menjadi 2 yaitu yang telah berbadan hukum (pasal 11 UU 17/2013 dan tidak berbadan hukum.
-      Ormas yang telah mendapat pengesahan BH, tidak memerlukan SKT melainkan hanya melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah dengan  melampirkan SK pengesahan BH dan kepengurusannya.
-   Ormas tidak berbadan hukum (berjenjang/ tingkat pusat) yang telah mendapatkan SKT, melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah dgn  melampirkan SKT & kepengurusannya sedangkan OTBH (tidak berjenjang) pendaftaran dilakukan oleh pengurus Ormas sesuai dengan domisili sekretariatnya.
Bentuk badan hukum bagi organisasi sosial adalah berupa yayasan atau perkumpulan. 


Sedangkan Hippam yang ada saat ini lebih sesuai dalam bentuk perkumpulan. 
Pengertian Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Dasar Hukum bagi perkumpulan adalah :
1.    Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
3.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
4.    Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang “Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan”
Pasal 10
1. Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
2. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
3. Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Gubernur.
4. Permohonan pendaftaran melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
5. Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
6. Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
8. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.
9. Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang Menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan (Pasal 1 angka 2). Masa berlaku SKT selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Adapun Berkas Permohonan  Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Pasal 11 S/D Pasal 15) yang harus diserahkan adalah :
Pewarta : Hariyanto
Editor : Mas Hari

GALLERY GALLERY......


Minggu, 04 November 2018

Hippam Sebagai Tempat Edukasi

Selamat kami ucapkan kepada HIPPAM Sumber Sukun RW 04 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun yang telah memberikan kesempatan kepada saudari-saudari kita dari UNAIR (Universitas Airlangga) untuk melakukan penelitian tentang HIPPAM pada hari minggu tanggal 4 Nopember 2018. Lima mahasiswi yang cantik-cantik ini melakukan kegiatan penelitian mulai sekitar jam 10.00 WIB dan didampingi oleh pengurus Hippam Sumber Sukun serta Ketua Asosiasi Hippam Kota Malang Bpk Arif Adi Rendra. Dengan adanya penelitian dari para mahasiswa ini menandakan bahwa Hippam (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) memiliki potensi menjadi tempat edukasi bagi siapa saja yang ingin tahu tentang Hippam. Bagaimana sistem kerja dalam pengelolaan Hippam bagi kepentingan masyarakat?, serta Apa dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat?.
Dengan adanya penelitian dari teman-teman mahasiswa UNAIR ini akan bisa menjadikan Hippam sebagai tempat edukasi. Dari hasil penelitian ini kita bisa lebih meningkatkan peran Hippam bagi kesejahteraan masyarakat. Di Kota Malang ada 39 Hippam dibawah koordinasi Assosiasi Hippam Kota Malang, dan setiap Hippam mempunyai permasalahan yang berbeda-beda. Jadi ada 39 Hippam yang bisa menjadi tempat edukasi bagi masyarakat.
HIPPAM Lancar.....





Kontributor foto : Hippam Sumber Sukun
Editor : Mas Hari

Rabu, 24 Oktober 2018

Sosialisasi Pentingnya Air Bersih Bagi Masyarakat


Dalam rangka pembinaan kesehatan yang ada di Kota Malang terutama pemahaman tentang pentingnya kesehatan bagi tubuh manusia. Dinas Kesehatan Kota Malang pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 melakukan kegiatan pembinaan tentang pentingnya air bagi masyarakat. Acara dimulai jam 08.30 sampai jam 12.00 WIB bertempat di gedung melati Dinas Kesehatan Kota Malang. Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari 39 Hippam yang ada di Kota Malang, Pengurus Assosiasi Hippam Kota Malang, Perwakilan dari Puskesmas dan Staff Dinas Kesehatan Kota Malang.
Dalam kegiatan ini ada 3 pemateri yang memberikan pembinaan yaitu dr. Lusi Herawati, Arif Adi Rendra dan Bpk. Eko. Dalam kesempatan ini dr Lusi menyampaikan arti pentingnya air bagi kehidupan. Air merupakan komponen utama dalam sel tubuh manusia dimana kandungannya adalah 60-70%. Paru-paru mengandung air sebesar 90%, dalam darah sebesar 82%, otot dan kulit mengandung 70% air. Untuk aktivitas ringan kita membutuhkan air minum air minum sebanyak 2,5 liter per-hari. Air juga bisa sebagai detok bagi racun yang ada didalam tubuh, caranya dengan minum 2 gelas air hangat setiap pagi.
Air berfungsi untuk :
- Menjaga suhu tubuh.
- Memperlancar pencernaan.
- Sebagai media trasnportasi zat gizi dan oksigen.
- Sebagai metabolisme tubuh.
- Memelihara kesehatan kulit.
- Sebagai pelumas sendi.
Resiko seseorang jika kekurangan air dalam tubuhnya adalah :
1. Dapat meningkatkan resiko batu ginjal.
2. Infeksi saluran kemih.
3. Dapat menurunkan kinerja fisik dan mental.
Gejala-gejala seseorang kekuranga air adalah :
- Kehausan.
- Sakit kepala.
- Lesu.
- Perubahan mood dan lemot.
- Hidung kering.
- Urine berwarna gelap.
- Kebingungan dan halusinasi.
Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi syarat :
1. Fisika
2. Mikrobiologi
3. Kimia
4. Radio aktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan.

Adapun Pemateri kedua yaitu Bpk. Arif Adi Rendra, SE dari Assosiasi Hippam Kota Malang menyampaikan tentang pentingnya pelayanan air bersih oleh Hippam. Kota Malang saat ini sudah memiliki 39 Hippam dan telah melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah mencapai 10% dari kebutuhan air bersih dan 90% kebutuhan air bersih dilayani oleh PDAM.

Dalam mengukur kinerja pengurus Hippam dalam melayani kebutuhan air bersih ini ada 3 parameter penilaian kinerja Hippam yaitu :
1. Kelembagaan
2. Faktor Teknis
3. Keuangan.
Dengan semakin baiknya pelayanan air bersih ini masyarakat akan mendapatkan keuntungan yang lebih baik, yaitu :
Harga air lebih murah dibanding dengan yang lainnya.
Pasang meter baru dengan biaya yang terjangkau.
1. Mendapat pelayanan air bersih
2. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat terlayani oleh Hippam.
Apa yang dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui kinerja pengurus Hippam. Yang dibutuhkan oleh masyarakat pemakai air minum ini adalah informasi yang benar tentang Hippam. Informasi apa saja yang dibutuhkan?.
1. Informasi tentang layak tidaknya air untuk dikonsumsi.
2. Informasi tentang budaya hemat air dan air tetap bersih.
3. Informasi tentang melestarikan sumber air.
4. Informasi tentang keberadaan dan kelembagaai Hippam

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Kesepakatan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengurus Hippam yang ada di Kota Malang dan dibantu oleh Dinas Kesehatan dalam pelaksanaannya adalah :
1. Melakukan pemeriksaan air Hippam 3 kali dalam setahun (pemeriksaan secara biologis) dan pemeriksaan secara kimiawi minimal 1 kali dalam setahun.
2. Pengurus Hippam menggalakkan adanya sumur resapan di masing-masing wilayah kerjanya.

Selasa, 15 Mei 2018

Berkumpul Menyatukan Hati


Dalam rangka koordinasi persiapan pemakaian air Hippam di RW 13 ini telah diadakan rapat koordinasi antara pengurus Hippam dan anggota pemakai air Hippam pada hari minggu tanggal 13 mei 2018 jam 19.30 – 22.30 WIB di Balai Serba Guna RW 13 Kelurahan Bandungrejosari. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua RW 13 Bpk. Anang Sutrisno dan Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari Bpk. Puryanto.
Beberapa agenda rapat yang dibahas adalah tentang  tata tertib berlangganan air di Hippam Tirta Buana, Tarif air, dan permohonan bantuan dana swadaya kepada anggota/pelanggan Hippam. Dari hal tersebut Bpk. RW 13 menghimbau kepada seluruh yang hadir untuk ikut berpartisipasi bagi keberlangsungan Hippam di RW 13. Dalam hal ini untuk ikut membantu pengurus Hippam dalam mengurus surat legalitas organisasi dan pengadaan sarana prasarana Hippam. Mengapa diperlukan surat legalitas organisasi ini? Dengan adanya surat legalitas bagi Hippam yang disahkan oleh Notaris dan Menkumham ini diharapkan dalam setiap gerak langkahnya dalam mencari bantuan ke pihak pemerintah maupun swasta lebih mudah, karena keberadaan organisasi secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari Bpk. Puryanto menyampaikan bahwa pada tahun 2017 kelurahan Bandungrejosari mendapatkan 2 titik pembangunan Sumur Bor beserta tandon air dan SR-nya yaitu satu titik berada di RW 12 dan satu titik berada di RW 13. Program Hippam yang ada di dua titik tersebut berkat adanya tanah yang dihibahkan untuk keperkuan sumur bor dan tandon air. Karena itu adalah syarat utama keberadaan Hippam disuatu wilayah. Tanpa adanya ketersediaan tanah yang dihibahkan oleh masyarakat maka Hippam tidak bisa dibangun. Maka bersyukurlah karena di RW 13 ada warga yang mau menghibahkan tanahnya untuk fasilitas penyediaan air bersih bagi masyarakat. Disamping itu Pak Puryanto juga menyampaikan banyak hal yang berhubungan dengan keberadan Hippam ini, juga memberikan pengalamannya dalam pengelolaan air Hippam di RW 12.
Dalam kegiatan rapat ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta rapat antara lain dari Bpk. Fathur yang menyampaikan bahwa anggota belum bisa sepenuhnya menerima tata tertib berlangganan Hippam yang telah diedarkan oleh pengurus karena anggota/pelanggan belum diajak dalam pembahasan AD/ART Hippam, masalah legalitas cukup dari SK Lurah saja. Serta nama Badan Pengelola yang rancu bila dihubungkan dengan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum.
Bpk. Untung yang mempertanyakan tentang dana bantuan untuk keperluan pengurusan surat legalitas dan pengadaan sarana dan prasarana Hippam, karena telah disampaikan sejak awal bahwa untuk berlangganan Hippam adalah gratis, apakah harga air masih bisa dinego, adanya denda yang dikenakan bagi yang membayar setelah jatuh tempo pembayaran setiap bulannya, serta surat peringatan yang diberikan bagi yang menunggak pembayaran rekening Hippam. Terutama setelah peringatan ketiga, mohon untuk tidak diputus permanen, tetapi hanya disegel untuk sementara.
Serta ada yang mempertanyakan tentang kualitas air. Karena air yang mengalir ke warga masih ada bau besi (teyengen dalam bahasa jawa). Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta rapat.
Dari dinamika rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain :
  1. Kebersediaan anggota untuk membantu pengadaan dana swadaya untuk mengurus legalitas organisasi dan penyediaan sarana prasarana Hippam dengan cara diangsur 2 kali.
  2. Tarif air digunakan sistem progresif dengan menggunakan 2 level yaitu level 1 penggunaan air 1-10 m3 dengan harga Rp 1.500,- dan level 2 penggunaan air 11-sampai tak terbatas sebesar Rp. 2.500,-
  3. Penjadwalan sosialisasi tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  4. Pengoperasian meter air menunggu kepastian air masuk tandon air.


Kamis, 26 April 2018

Membangun Kesadaran, Menggalang Gotongroyong

Dalam membangun kesadaran masyarakat untuk berbuat yang terbaik bagi perkembangan Hippam di RW 13 diperlukan orang-orang yang berpikiran positif. Kesadaran yang disertai keikhlasan akan dapat membangkitkan kembali nilai-nilai kemasyarakatan yang ada. Sehingga nilai-nilai sosial yang saat ini mulai terkikis oleh perkembangan zaman dapat ditumbuhkan kembali. Gotongroyong adalah salah satu budaya bangsa peninggalan nenek moyang kita yang mulai terkikis bahkan hilang di kehidupan masyarakat perkotaan.
Untuk menumbuhkan kembali kegotongroyongan tersebut pengurus HIPPAM Tirta Buana RW 13 Kelurahan Bandungrejosari bersama-sama anggota Hippam Tirta Buana melaksanakan kerja bakti membuat akses jalan menuju lokasi Reservoir/Tandon Air Hippam Tirta Buana pada hari minggu tanggal 22 April 2018 kemarin dimulai jam 08.00 pagi. Kegiatan yang dimotori oleh Bpk Ganden salah satu anggota/pelanggan Hippam Tirta Buana ini akhirnya dapat berjalan lancar sehingga akses jalan menuju ke Reservoir/Tandon Air dapat terealisasi. Tinggal kedepan untuk dilakukan pengerasan jalan dengan dirabat atau pavingisasi sepanjang 50 m. Dengan adanya akses jalan ini diharapkan dapat mempermudah pengurus dan anggota atau teman-teman dari dinas DPUPR Kota Malang dalammengontrol dan melakukan perawatan di sekitar area Tandon dan Sumur Bor.
Tidak sampai disitu saja dengan penuh semangat kami juga melakukan pembenahan pada pipa induk yang mengalami kebocoran setelah kita coba alirkan air ke pipa induk beberapa hari sebelumnya. Dari hasil pemasangan jaringan induk yang sudah terpasang saat ini ternyata masih ada beberapa titik yang pemasangannya tidak sesuai dengan standar pengerjaan proyek, hal ini dapat diketahui setelah uji coba aliran air dari sumber air hippam. Yaitu beberapa titik sambungan pipa induk yang bocor, hal ini disebabkan karena sambungan tersebut tidak merekat secara benar dan maksimal bahkan ada yang pecah titik sambungnya (seperti Keni). Namun demikian pengurus bersama anggota/pelanggan Hippam Tirta Buana yang dikomandani oleh Bpk Sudarmadji Ketua Hippam Tirta Buana berinisiatif untuk melakukan perbaikan pada titik-titik tersebut, sehingga air dapat mengalir dengan lancar ke saluran SR anggota/pelanggan. Titik yang dikerjakan pada hari minggu tersebut setelah selesai membuat akses jalan adalah pada titik sambungan didepan gang menuju arah Reservoir/Tandon Air.
Alhamdulillah atas doa dan dukungan warga Hippam Tirta Buana perbaikan pipa yang bocor dapat diatasi dan diselesaikan meski dengan susah payah. Hal ini terjadi karena tenaga teknis kami dan warga Hippam yang membantu belum mendapatkan pelatihan teknik perbaikan pada pipa-pipa induk yang bocor dan pemasangan SR yang benar. Mudah-mudahan dengan pengalaman ini Bpk Ketua Asosiasi Hippam Kota Malang Bpk. Rendra dapat mengagendakan pelatihan bagi tenaga teknis Hippam sekota Malang. Dengan banyaknya tenaga teknis yang terampil akan memudahkan perbaikan dimasing-masing wilayah Hippam di Kota Malang.
Dengan membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingnya air bagi kehidupan masyarakat, diharapkan akan menumbuhkan rasa memiliki keberadaan Hippam di RW 13 ini. Sehingga bila terjadi kemacetan saluran dan kebocoran pipa akan dapat ditanggulangi bersama-sama tanpa menyalahkan siapapun. Karena Gotongroyong merupakan solusi yang tepat dalam membangun kebersamaan di dalam masyarakat.






Kamis, 19 April 2018

PEMBINAAN RUTIN HIPPAM

Pada hari rabu tanggal 18 April 2018 telah diadakan Pembinaan Rutin Hippam se Kota Malang di Hotel Trio 2 Malang yang diikuti 39 Hippam yang ada di Kota Malang. Pembinaan terhadap pengurus Hippam ini sangat diperlukan untuk menuju pengelolaan air bersih yang profesional dan mandiri. Serta dapat memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Pada kegiatan ini disampaikan Oleh Bpk. Ir. Asep Mulyana dari USAID yang menjelaskan tentang ketersediaan air di dalam tanah. Jumlah air yang ada sebenarnya tidak berubah. Lalu kenapa ketika hujan tiba banyak wilayah terkena luapan air hujan yang mengakibatkan banjir dan ketika musim kemarau mengalami kekeringan?. Yang ada adalah tidak adanya "Distribusi dan Pengelolaan Air"

Siklus Hidrologi adalah :
”Sirkulasi air dalam berbagai bentuk (fasa) yang bergerak secara terus menerus dari lautan menuju atmosfer, yang kemudian tercurahkan kembali ke bumi sebagai hujan  dan teruapkan kembali ke-udara dengan siklus yang tidak terputus (close cycle).”
Untuk mencapai tujuan dalam mengatasi banjir dan kekeringan adalah menambah pasokan air yang masuk ke dalam tanah dengan cara menabung dan menyimpan air di dalam tanah. 
Definisi ASR : “Pemasukan langsung air permukaan (air hujan) ke dalam akuifer (tidak tertekan) untuk pemulihan dan penambahan cadangan air tanah.”
Contoh ASR :
Sumur Resapan
Cekdam Berseri 
- Embung dan Kolam Retensi (retention dams)
Menyimpan air dengan cara tersebut diatas akan memberikan manfaat yang besar bagi ketersediaan air di dalam tanah.
Manfaat dan Kegunaan Sumur Resapan :

  • MERESAPKAN AIR PERMUKAAN (RUN-OFF) KEDALAM TANAH  CADANGAN AIR TANAH-MATA AIR MENINGKAT
  • MENAIKAN PERMUKAAN/VOLUME AIR TANAH SECARA CEPAT  ⇒ MUKA AIR SUMUR GALI/TIMBA MENJADI DANGKAL
  • MENJAGA KUALITAS SUMBERDAYA AIR TANAH      PENYARINGAN OLEH TANAH/BATUAN
  • MENAHAN DAN MENGURANGI VOLUME AIR LARIAN (RUN-OFF)   MENGURANGI (MENCEGAH) BANJIR DAN GENANGAN AIR DI HILIR
  • MELINDUNGAN LAHAN/TANAH OLEH EROSI AIR PERMUKAAN (RUN-OFF) TANAH PUCUK DAN UNSUR HARA/PUPUK TERJAGA
  • MELINDUNGI KESUBURAN TANAH   ⇒ MENGURANGI PENGGUNAAN PUPUK
  • MENJAGA KESEIMBANGAN CADANGAN AIR TANAH DI SAAT KEMARAU  ⇒ DEBIT MATA AIR/SUNGAI DAN SUMUR GALI PENDUDUK KONSTAN
  • MENJAGA KUALITAS AIR SUNGAI DAN HABITAT AIR LAINNYA  ⇒ MENGURANGI KEKERUHAN DAN SEDIMENTASI DI SUNGAI DAN DANAU
  • MENJAGA KESUBURAN TANAMAN/POHON  ⇒ TUMBUHAN PERLU AIR UNTUK DAPAT HIDUP
  • MENGURANGI KONSENTRASI POLUTAN AIR TANAH  ADANYA PENGENCERAN

Dalam kontek ketersediaan air di dalam tanah pembuatan sumur resapan sebanyak mungkin adalah solusi / cara yang tepat untuk menyimpan air di dalam tanah bukan penghijauan. Namun demikian penghijauan harus tetap dilakukan. Sehingga cadangan air didalam tanah akan semakin banyak.
Sumur Resapan adalah : "Salah satu metode rekayasa teknik konservasi air/lahan dengan membuat lubang yang berfungsi untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air ke dalam tanah/akifer.
Contoh yang bisa dilihat dari hasil konservasi air adalah mata air senjoyo Salatiga.
Dari hasil pembinaan ini diharapkan Pengurus Hippam menjadi pelopor pembuatan sumur resapan di wilayahnya sehingga ketersedian air tanah di Kota Malang ini dapat terjaga.


BRAVO DPUPR Kota Malang dan Hippam Kota Malang
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html