HTML Table

Kamis, 22 November 2018

PEMBINAAN HIPPAM

Untuk meningkatkan sumber daya manusia perlu dilakukan pembinaan secara berkala. Dalam rangka peningkatan sumber daya inilah Dinas PUPR Kota Malang mengadakan pembinaan kepada pengurus Hippam yang ada di Kota Malang pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2018 bertempat di Hotel Grand Palace yang dimulai pada jam 08.00 WIB dan dibuka oleh Kepala DPUPR Kota Malang Bpk. Ir. Hadi Santoso. Tujuan dari pembinaan Hippam ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengelola Hippam dalam manajemen organisasi terutama pentingnya legalitas organisasi kemasyarakatan. Pengelolaan Hippam diserahkan kepada pengurus Hippam karena Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan menganut konsep membangun bersama masyarakat. Untuk menjaga ketersediaan air bersih ini perlu adanya pemasangan biopori yang dipasang disekitar sumur dan pemasangan biopori di tiap saluran air agar hujan tidak terus mengalir kesungai namun bisa diserap oleh tanah. Ini adalah konsep menabung air. Semakin banyak dibangun biopori akan semakin banyak air yang diserap oleh tanah, sehingga cadangan air tanah akan semakin banyak.
Kegiatan pembinaan Hippam ini diikuti oleh 38 Hippam Kota Malang. Dengan narasumber dari :
1. Bakesbangpol Kota Malang Bpk. Heru Mulyono, SIP, MT.
2. PDAM Kota Malang Bpk. Fauzan.
3. Assosiasi Hippam Kota Malang Bpk. Rendra.

Isi Materi yang disampaikan oleh Bpk. Heru Mulyono berhubungan dengan masalah legalitas organisasi.
Organisasi kemasyarakatan dalam hal ini HIPPAM dibentuk adalah untuk ikut serta memajukan kesejahteraan umum. Dasar pembentukan Ormas adalah UUD NRI 1945 pasal 28 “Kemerdekaan Berserikat & Ber -Kumpul, Mengeluarkan Pikiran Dgn Lisan & Tulisan & Sebagainya Ditetapkan Dgn UU”.
Pengertian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pasal 5 UU No. 17/2013 salah satu tujuan ormas adalah
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Pendirian Ormas minimal diajukan oleh 3 orang WNI atau lebih kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas dibagi menjadi 2 yaitu yang telah berbadan hukum (pasal 11 UU 17/2013 dan tidak berbadan hukum.
-      Ormas yang telah mendapat pengesahan BH, tidak memerlukan SKT melainkan hanya melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah dengan  melampirkan SK pengesahan BH dan kepengurusannya.
-   Ormas tidak berbadan hukum (berjenjang/ tingkat pusat) yang telah mendapatkan SKT, melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah dgn  melampirkan SKT & kepengurusannya sedangkan OTBH (tidak berjenjang) pendaftaran dilakukan oleh pengurus Ormas sesuai dengan domisili sekretariatnya.
Bentuk badan hukum bagi organisasi sosial adalah berupa yayasan atau perkumpulan. 


Sedangkan Hippam yang ada saat ini lebih sesuai dalam bentuk perkumpulan. 
Pengertian Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Dasar Hukum bagi perkumpulan adalah :
1.    Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
3.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
4.    Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang “Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan”
Pasal 10
1. Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
2. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
3. Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Gubernur.
4. Permohonan pendaftaran melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
5. Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
6. Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
8. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.
9. Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang Menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan (Pasal 1 angka 2). Masa berlaku SKT selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Adapun Berkas Permohonan  Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Pasal 11 S/D Pasal 15) yang harus diserahkan adalah :
Pewarta : Hariyanto
Editor : Mas Hari

GALLERY GALLERY......


0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html