Kegiatan pembinaan Hippam ini diikuti oleh 38 Hippam Kota Malang. Dengan narasumber dari :
1. Bakesbangpol Kota Malang Bpk. Heru Mulyono, SIP, MT.
2. PDAM Kota Malang Bpk. Fauzan.
3. Assosiasi Hippam Kota Malang Bpk. Rendra.
Isi Materi yang disampaikan oleh Bpk. Heru Mulyono berhubungan dengan masalah legalitas organisasi.
Organisasi kemasyarakatan dalam hal ini HIPPAM dibentuk adalah untuk
ikut serta memajukan kesejahteraan umum. Dasar pembentukan Ormas adalah UUD NRI
1945 pasal 28 “Kemerdekaan Berserikat & Ber -Kumpul, Mengeluarkan Pikiran Dgn Lisan & Tulisan & Sebagainya Ditetapkan Dgn UU”.
Pengertian Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pasal 5 UU No.
17/2013 salah satu tujuan ormas adalah
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Pendirian Ormas minimal diajukan oleh 3
orang WNI atau lebih kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas dibagi menjadi 2
yaitu yang telah berbadan hukum (pasal 11 UU 17/2013 dan tidak berbadan hukum.
- Ormas yang telah mendapat pengesahan BH, tidak memerlukan SKT melainkan
hanya melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah
dengan melampirkan SK pengesahan BH dan
kepengurusannya.
- Ormas tidak berbadan hukum (berjenjang/
tingkat pusat) yang telah mendapatkan SKT, melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada
Pemerintah Daerah dgn melampirkan SKT
& kepengurusannya sedangkan OTBH (tidak berjenjang) pendaftaran dilakukan
oleh pengurus Ormas sesuai dengan domisili sekretariatnya.
Bentuk badan hukum bagi organisasi sosial adalah berupa
yayasan atau perkumpulan.
Sedangkan Hippam yang ada saat ini lebih sesuai dalam
bentuk perkumpulan.
Pengertian Perkumpulan adalah badan
hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud
dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak
membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Dasar Hukum bagi perkumpulan adalah :
1.
Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang
Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
3.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
4.
Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang “Pendaftaran
Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan”
Pasal 10
1. Pengurus Ormas
mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan
tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
2. Permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota
pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
3. Permohonan pendaftaran
melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan
kepada Gubernur.
4. Permohonan pendaftaran
melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada
bupati/wali kota.
5. Unit layanan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
6. Unit layanan administrasi di
daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Dalam hal unit layanan
administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui
Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah
provinsi atau daerah kabupaten/kota.
8. Permohonan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani
oleh pendiri dan pengurus Ormas.
9. Dalam hal pendiri meninggal
dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan
ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang Menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan (Pasal 1 angka 2). Masa berlaku SKT selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Adapun Berkas Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Pasal 11 S/D Pasal 15) yang harus diserahkan adalah :
Pewarta : Hariyanto
Editor : Mas Hari
GALLERY GALLERY......
0 komentar:
Posting Komentar