Beberapa hari ini ada
yang membuat kami gelisah, gelisah memikirkan tentang Implementasi
penyelenggaraan SPAM berbasis masyarakat. Ini terjadi karena beberapa waktu
yang lalu kami diminta untuk menyampaikan
tentang implementasi pengelolaan air berbasis masyarakat dalam hal ini yang
dikelola oleh Hippam pada kegiatan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat pada tanggal 4-5 Oktober 2018 bertempat di
Hotel Grand Kemang Jakarta. Namun kami tidak bisa menghadiri acara
tersebut, sehingga kami tidak bisa memberikan kontribusi bagi terbentuknya
Undang-undang tentang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dikelola
oleh masyarakat.
Memikirkan hal tersebut
kami berusaha mencari apa sih sebenarnya implementasi penyelenggaraan atau pengelolaan
air minum berbasis masyarakat ini. Di Kota Malang ada 39 Hippam dibawah
koordinasi Assosiasi Hippam Kota Malang yang dikomandani oleh Bpk. Rendra.
Sedangkan kami Hippam Tirta Buana adalah Hippam termuda yang baru berdiri pada
tahun 2017 yang masih belum begitu paham tentang penyelenggaraan SPAM berbasis
masyarakat. Untuk lebih mendalami hal tersebut salah satu yang kami lakukan
adalah berdiskusi dengan Bpk. Rendra yang mengetahui lebih banyak tentang permasalahan
Hippam di Kota Malang. Bagaimana Hippam berdiri serta kendala-kendala apa yang
terjadi dilapangan. Serta bagaimana respon masyarakat dengan adanya Hippam
tersebut.
Untuk mengetahuinya kami
mencari tahu apa sebenarnya Implementasi itu?. Implementasi mana yang bisa
berdampak pada lahirnya sebuah perundang-undangan atau peraturan pemerintah.
Implement artinya
mengimplementasikan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia Implementasi mengandung
arti pelaksanaan atau penerapan. Secara umum Implementasi adalah suatu tindakan
atau pelaksana rencana yang telah disusun secara cermat dan rinci (matang).
Implementasi tak hanya sekedar aktivitas. Karena didalamnya terkandung kegiatan
yang direncanakan serta dilaksanakan dengan serius yang mengacu pada
rencana-rencana tertentu guna mencapai tujuan kegiatan. Implementasi sebagai
penyedia sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menyebabkan dampak terhadap
timbulnya Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Peradilan serta
kebijakan yang telah dibuat oleh lembaga pemerintah dalam kehidupan bernegara.
Dari pengalaman yang
kami dapat pada saat pembangunan Reservoir/Tandon air, pengeboran air dan
penggalian jaringan pipa induk serta hasil diskusi dengan Bpk. Rendra selaku
Ketua Assosiasi Hippam Kota Malang bahwa ada beberapa dampak kebaikan yang kita
dapat yang berkaitan dengan Implementasi penyelenggaraan SPAM berbasis
masyarakat ini.
1. Adanya
ketersediaan air minum dengan harga yang murah dan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
2. Meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
3. Terlaksananya
hidup bersih dan sehat di masyarakat, sehingga dapat tercapai tujuan dari PHBS
(Pola Hidup Bersih dan Sehat).
4. Pengelolaan
air minum secara administrasi dapat dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk
pengurus Hippam.
5. Pengelolaan
organisasi diatur melalui anggaran dasar dan rumah tangga Hippam yang mengatur
jalannya lembaga Hippam dalam penyelenggaraan SPAM.
Namun demikian dalam
pelaksanaan pembangunan air minum bagi masyarakat ini ada beberapa kendala yang
perlu diperhatikan bagi kita semua. Kurang pahamnya masyarakat akan keberadaan
Hippam bagi penyelenggaraan SPAM berbasis masyarakat ini berdampak pada pro dan
kontra dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana air minum bagi
masyarakat. Untuk itu dipandang perlu dilakukan sosialisasi yang lebih mendetail
tentang keberadaan Hippam bagi ketersediaan air minum bagi masyarakat. Karena pentingnya
ketersediaan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Dari yang kami
alami pada saat proses penyelenggaraan air minum ini faktor sosialisasi belum
berjalan secara maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum paham apa
sebenarnya Hippam itu. Kenapa harus ada Hippam? Tidak cukupkah hanya PDAM saja
yang menyediakan air minum bagi masyarakat?. Bagaimana peran Hippam bagi
penyelenggaraan dan pengelolaan air minum di masyarakat?.
Awal keberadaan Hippam
di tempat kami RW 13 Kelurahan Bandungrejosari tidak lepas dari pro dan kontra
dalam proses pembangunannya. Ada yang senang dengan keberadaan Hippam ini namun
juga tidak sedikit yang tidak suka dengan keberadaan Hippam ini. Namun karena
pentingnya air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat pembangunan tetap kami
jalankan. Ada beberapa kekawatiran masyarakat yang tidak setuju dengan
pengeboran sumur ini, diantaranya adalah :
a. Keberadaan
sumur yang ada dimasyarakat akan terkena imbasnya yaitu berkurangnya debit air
sumur masyarakat terutama yang berdekatan dengan lokasi sumur bor karena
tersedot oleh sumur bor yang dikelola oleh Hippam.
b. Penggalian
tanah untuk pemasangan jaringan pipa induk yang cenderung lambat. Karena
pengalaman yang ada dimasyarakat selama ini adalah bahwa antara penggalian dan
pengurukan galian tanah saat ada pemasangan jaringan kabel telkom atau jaringan
PDAM cenderung lambat sehingga tanah galian yang ada dirasa sangat mengganggu
pengguna jalan terutama apabila hujan turun.
c. Biaya
pemasangan dan tarif air Hippam akankan terjangkau oleh masyarakat terutama
masyarakat MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
d. Siapa
nanti yang akan melakukan perbaikan dan pemeliharaan jaringan jika terjadi
masalah.
e. Apa
dasar hukumnya masyarakat diperbolehkan mengelola air minum bagi kepentingan
masyarakat. Dan siapa yang berhak mengelolanya.
Dari berbagai keberatan
tersebut kami telah akomodir dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Hippam Tirta
Buana sebagai dasar bagi pengurus Hippam terpilih melakukan tugas-tugasnya.
Namun untuk pelaksana
proyek perlu adanya intervensi dari pemerintah bidang terkait dalam
pengawasannya. Sehingga pelaksana proyek dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan SOP-nya.
Keberadaan Hippam sangatlah
membantu pemerintah Kota Malang dalam penyediaan air minum yang murah dan
terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai cita-cita bangsa
Indonesia dalam hal ikut serta mensejahterakan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Implementasi lain yang
tidak kalah pentingnya adalah penguatan kelembagaan Hippam. Hal ini sangat
penting karena dengan kelembagaan yang kuat akan berpengaruh pada pengelolaan
Hippam yang lebih baik dan profesional. Dalam penguatan kelembagaan ini kami
dibawah koordinasi Assosiasi Hippam Kota Malang yang dikomandani Bpk. Rendra saat
ini sedang menghimpun secara kolektif 39 Hippam di Kota Malang untuk secara
bersama-sama mengurus Akte pendirian Hippam dan nanti diteruskan ke Menkumham
sebagai legalitas kelembagaan Hippam. Sehingga keberadaan Hippam akan semakin
kuat karena memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan air minum bagi
kepentingan masyarakat. Apalagi jika nantinya Undang-undang tentang
penyelenggaraan SPAM berbasis masyarakat ini berpihak pada masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR). Akan sangat membantu bagi terlaksananya
peningkatan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat.
Dalam mewujudkan
ketersediaan air minum yang bersih dan sehat ini ada persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi oleh masyarakat, yaitu :
1. Ketersediaan
lahan untuk penggalian sumur bor dan pembangunan Reservoir/tandon air dalam
bentuk hibah tanah yang diberikan oleh masyarakat setempat. Hal ini tidaklah
mudah karena tidak semua orang mau menghibahkan tanahnya untuk pembangunan
sarana dan prasarana air minum ini.
2. Adanya
akte hibah tanah dari masyarakat sesuai ukuran yang telah ditentukan dinas
terkait (Dinas DPUPR).
3. Terbentuknya
pengurus Hippam sebagai penyelenggara dan pengelola air minum bagi masyarakat
yang dikuatkan dengan SK Lurah tentang pengurus Hippam.
4. Terbentuknya
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga sebagai dasar bagi pengurus melaksanakan
tugas-tugasnya.
5. Adanya
pengguna atau pemakai air Hippam.
Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaran pembangunan sarana dan prasarana air minum berbasis masyarakat
ini tidak terlepas kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaku Hippam dilapangan.
Karena itu yang perlu jadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan sistem penyelenggaraan
dan pengelolaan air Hippam berbasis masyarakat, adalah :
1. Perlu
adanya sosialisasi yang lebih detail yang dilakukan oleh pemerintah kelurahan
mengenai keberadaan Hippam bagi ketersediaan air minum bagi masyarakat. Peran
aktif pemerintah sangat penting bagi penyadaran dan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan air minum yang murah dan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
2. Dalam
pelaksanaan pembangunan Reservoir/Tandon air, pengeboran sumur dan penggalian
tanah untuk jaringan pipa induk sedapatnya melibatkan masyarakat setempat. Hal
ini dibutuhkan untuk meminimalkan dampak negatif dalam proses pembangunan
sarana dan prasarana air minum ini. Dengan keterlibatan masyarakat secara
langsung akan memberikan dampak yang baik bagi terlaksananya pembangunan sarana
dan prasarana air minum.
3. Adanya
perlakuan khusus bagi keberadaan Hippam ini dalam hal pengenaan pajak pemakaian
air tanah. Sehingga tidak memberatkankan bagi ketersediaan air minum bagi masyarakat.
Karena pengelolaan Hippam ini berdasarkan sosial kemasyarakatan tidak didasarkan
pada profit atau mengambil keuntungan seperti yang dikelola oleh PDAM atau yang
dikelola oleh perusahaan atau hotel. Hasil yang diperoleh dari penyelenggaraan
Hippam ini dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial
yang meliputi kegiatan santunan bagi kaum du’afa, warga miskin dan anak yatim
piatu.
4. Penguatan
kelembagaan melalui Undang-undang tentang penyelenggaraan SPAM berbasis
masyarakat yang berpihak kepada masyarakat MBR sebagai payung hukum akan
menjadikan Hippam semakin kuat dan mampu mengelola sumber air bersih bagi
kesejahteraan masyarakat.
5. Terbatasnya
tenaga teknis yang ada dimasyarakat. Sehingga sangat perlu adanya
pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan
sumber daya manusia dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dilapangan
baik masalah administrasi berbasis data, dan perbaikan jaringan yang bocor
serta pemasangan sambungan rumah tangga.
6. Terbatasnya
dana yang dimiliki oleh pengurus Hippam dalam rencana pengadaan alat cadangan
dan pemeliharaan tandon, pompa cadangan, water meter dan jaringan pipa induk.
7. Kurangnya
ketersediaan sarana penunjang berupa komputer dan printer bagi sebagian
pengurus Hippam, sehingga pengelolaan secara administrasi masih mengandalkan
manual belum ditunjang dengan komputerisasi sebagai basis data dan pembayaran
rekening air. Jika pengelolaan Hippam sudah dapat ditunjang dengan
komputerisasi dan didukung dengan software yang baik, maka pengurus akan lebih
mudah dalam memberikan laporan kegiatan dan keuangan kepada anggota/pemakai air
minum.
8. Kurangnya
kesadaran masyarakat pemakai air Hippam dalam membayar rekening air Hippam tepat waktu. Sehingga bisa menghambat pengurus dalam membayar tagihan listrik
Hippam bulan berjalan.
Kiranya hanya ini kendala-kendala
yang dapat kami sampaikan berdasarkan kaca mata kami pelaku hippam, dan kami
yakin masih banyak lagi kendala-kendala dilapangan yang dialami oleh pelaku
Hippam yang lain. Kami menyadari apa yang kami sampaikan ini akan sangat
berbeda dengan yang disampaikan instansi-instansi terkait. Karena kendala-kendala
tersebut adalah yang kami alami dilapangan yang berhadapan langsung dengan
masyarakat. Semoga apa yang kami sampaikan menjadi inspirasi bagi penyelenggara
Hippam untuk melaksanakan tugas sosial kemasyarakatan ini dengan lebih baik dan
profesional.
Dalam kesempatan ini kami mohon maaf kepada penyelenggara
kegiatan yang membahas
isu-isu strategis dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Kementrian PUPR karena tidak bisa menghadiri
kegiatan KONSINYASI
II : KAJIAN ISU – ISU STRATEGIS PENYIAPAN MATERI TEKNIS PERATURAN PERUNDANG –
UNDANGAN BIDANG AIR MINUM bertempat di Hotel Grand Kemang, Jl. Kemang Raya RT
14/RW 1, Bangka. Mampang Prapatan, Kota Jakarta. Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan dan hidayahNya
bagi Bpk-Bpk semuanya yang telah berkesempatan hadir pada kegiatan tersebut. Dan
semoga hasil yang didapat akan berpihak pada kepentingan masyarakat MBR. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar