Pajak daerah merupakan instrumen yang sangat penting bagi
keberlangsungan pembangunan daerah. Untuk meningkatkan penerimaan pajak
tersebut terutama pada sektor penggunaan air bawah tanah, pemerintah Kota
Malang menggelar SILATURAHMI ASSOSIASI HIPPAM SEKOTA MALANG pada hari selasa
tanggal 12 pebruari 2019 bertempat di Balai Sidang Kota Malang. Kegiatan yang
dihadiri oleh Bpk. Ir. H. Ade Herawanto Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Bpk. Tedy
Kepala Bidang Pendapatan, Pendaftarandan Penetapan Pajak Daerah, Bpk. Arif Adi
Rendra Ketua Assosiasi Hippam Kota Malang dan 38 Pengurus Hippam se-Kota
Malang.
Dalam peningkatan perolehan pajak air tanah ini pengurus Hippam se-kota
Malang mendapatkan pencerahan dengan adanya silaturahmi ini melalui Sosialisasi
Pajak Air Tanah oleh BP2D (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kota Malang. Seperti
yang disampaikan oleh Bpk. Tedy bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib
kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Kewajiban
membayar pajak dikenakan kepada wajib pajak air tanah yaitu orang atau
badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Obyek yang
dikenakan pajak dalam hal ini adalah objek
pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dengan sosialisasi ini
diharapkan pengurus Hippam yang tersebar di 38 wilayah Kota Malang dapat
mengetahui tentang pajak air tanah, dan menumbuhkan kesadaran sebagai warga
negara untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak air tanah. Berdasarkan
data perolehan 9 jenis pajak daerah Kota Malang, pajak air tanah hanya
memberikan kontribusi pendapatan daerah Kota Malang yang terendah, hanya
sebesar Rp 800 juta atau hanya 0,19 persen saja.
Besaran pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Bagaimana menghitung besarnya pajak air tanah yang wajib dibayar oleh penurus Hippam?.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah
adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah
dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau
seluruh faktor-faktor berikut :
1. Jenis sumber air;
2. Lokasi sumber air;
3. Tujuan pengambilan dan/atau
pemanfaatan air;
4. Volume air yang diambil
dan/atau dimanfaatkan;
5. Kualitas air; dan
6. Tingkat kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.Besaran pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Bagaimana menghitung besarnya pajak air tanah yang wajib dibayar oleh penurus Hippam?.
Cara Hitung
Pajak Air Tanah
Tarif Pajak Air Tanah = 20%
Tarif Pajak Air Tanah x Debit pemakaian air x HDA = Pajak Air Tanah
Contoh kasus:
Hotel ABC dibulan Februari 2018 memakai air tanah sebanyak 1000 M³.
HDAnya Rp.550,-.
Berapakah besarnya pajak yang wajib dibayar untuk Masa Pajak Februari
2018?
20% x 1.000M³ x 550,- = 110.000
Maka besarnya pajak
untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sebesar Rp.110.000,-
Bagaimana Hippam dapat
berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah Kota Malang terhadap
penggunaan air tanah ini. Meski masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh
beberapa Hippam yang sudah ada, Hippam sangat mendukung akan kewajiban membayar
pajak air tanah ini. Namun demikian perlu dipertimbangkan bagi Hippam yang
masih belum save untuk diberi keringanan dalam membayar pajak. Permasalahan
yang dihadapi di lapangan adalah masalah biaya pemeliharaan, biaya operasional, perbaikan
pipa yang bocor, penyediaan pompa cadangan dan biaya tenaga kerja dalam
melakukan perbaikan dan pemeliharaan jaringan.
Dari kegiatan sosialisasi ini beberapa Hippam telah
mendaftar menjadi wajib pajak air tanah. Salah satu tokoh Hippam Kota Malang
Bpk. Jumali dari Hippam Sumber Tirto Kelurahan Buring telah mengawali
mendaftarkan Hippam Sumber Tirto menjadi wajib pajak air tanah. Yang
mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diikuti oleh pengurus Hippam yang lain.
Dengan sosialisasi ini akan
memberikan kesadaran bagi anggota Hippam akan arti pentingnya pajak daerah bagi
keberlangsungan pembangunan Kota Malang. Terutama dalam penyedian air bersih
bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penulis : Hariyanto
Editor : Mas Hari
Gallery Foto.
0 komentar:
Posting Komentar