Dengan
bertambahnya jumlah penduduk akan berimbas pada kebutuhan air bersih bagi
masyarakat. Derap pembangunan perumahan yang semakin banyak menjadikan
lahan-lahan untuk serapan air hujan semakin menyempit hal ini dalam jangka
panjang akan menyebabkan semakin berkurangnya sumber air yang mengalir dari
dalam tanah. Letak Kota Malang yang berada di cekungan merupakan wilayah yang
strategis dan berlimpahnya air yang tersimpan di dalam tanah. Akan sangat
ironis jika Kota Malang ke depan kekurangan sumber air bersih. Saya masih ingat
betul ketika saya masih berusia belasan tahun sering mandi di kali/sungai yang
airnya masih jernih dan tidak terkontaminasi limbah baik limbah rumah tangga
maupun limbah pabrik. Pada saat itu air sungai mengalir dengan derasnya dan
melimpah sepanjang tahun meskipun di musim kemarau. Namun saat ini sungai-sungai
sudah banyak yang mengering karena debit air yang masuk ke dalam sungai tinggal
sedikit.
Saat inipun
Kota Malang sangat tergantung dengan sumber air yang ada di Kabupaten Malang
dan Kota Batu dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga Kota Malang. Untuk
meningkatkan debit air tanah ini perlu adanya konservasi sumber air tanah.
Sehingga pasokan air yang ada di dalam tanah tidak habis. Seperti sebuah bejana
yang airnya diambil terus menerus maka lama-lama akan habis juga, karena jumlah
yang diambil dengan persediaan air yang ada tidak seimbang. Namun apabila air
dalam bejana tersebut juga terus diisi, meskipun airnya diambil tidak
menyebabkan air yang ada dalam bejana menjadi habis. Demikian juga persediaan
air tanah jika terus menerus diambil tanpa kita peduli untuk mengisinya kembali
lama-lama air yang ada di dalam tanah juga akan habis.
Seperti yang
pernah disampaikan Bpk. Asep dari IUWASH pada kegiatan “Sosialisasi Kajian
Kerentanan Mata Air – Rencana Aksi (KKMA-RA) Mata Air Clumprit Kota Malang” di
Hotel Swiss pada tanggal 27 Pebruari 2019 bahwa untuk mengisi kembali air tanah
bukan dengan jalan reboisasi atau penanaman kembali hutan-hutan yang gundul
atau lahan-lahan kosong namun yang harus dilakukan adalah dengan membuat
tampungan air hujan berupa sumur-sumur resapan disekitar sumber air.
Sumur-sumur resapan ini berfungsi untuk menampung air hujan. Semakin banyak
sumur-sumur resapan yang dibangun akan semakin banyak air yang masuk ke dalam
tanah. Kajian kerentanan mata air dan rencana aksi (KKMA-RA) adalah suatu
proses kajian dan penilaian semua potensi ancaman/resiko pada suatu mata air
dalam upaya untuk menentukan/membuat kegiatan pengelolaan yang efektif dan
efisien, sehingga mata air tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal dan
berkesinambungan.
Berdasarkan Sosialisasi Kajian Kerentanan Mata Air – Rencana Aksi (KKMA-RA) Mata Air Clumprit Kota Malang ada 7
kegiatan yang akan dilakukan untuk melakukan konservasi sumber air di Kota Malang,
yaitu:
1. Penentuan Lokasi Dan Komitmen Pemda.
2. Kajian Kerentanan Air – Mata Air.
3. Matrik Analisis Resiko.
4. Dukungan Dan Komitmen Pemerintah.
5. Pembuatan Dokumen Rencana Aksi.
6. Integrasi Rencana Aksi Dalam Rencana Pembangunan
Pemda.
7. Pelaksanaan Dan Monitoring.
Untuk mencapai tujuan konservasi sumber air ini yang harus
dilakukan Pemerintah Kota Malang dengan segera adalah komitmen Pemerintah
Daerah Kota Malang untuk segera membentuk Team Pelaksana Kegiatan yang diperkuat
dengan adanya SK dari Walikota Malang sebagai aspek legal bagi Team Pelaksana
dalam melaksanakan tugasnya. Jika konservasi sumber air di Kota Malang dapat
terlaksana maka Kota Malang tidak akan kekurangan sumber air di tahun-tahun
mendatang. Untuk itu perlu dukungan dari semua Stakeholder yang ada di Kota
Malang agar swasembada air bersih dapat tercapai. Dengan adanya komitmen
Pemerintah Kota Malang maka kegiatan kajian dan rencana aksi akan dapat segera
dilaksanakan. Hal ini penting karena sangat vitalnya kebutuhan air bersih bagi
masyarakat Kota Malang.
Penulis : Hariyanto Sekretaris Hippam Tirta Buana
Editor : Mas Hari
0 komentar:
Posting Komentar