HTML Table

BUKA BUMI

Budaya Jawa yang santun terhadap lingkungannya merupakan warisan leluhur yang amat berharga. Salah satu kesantunan terhadap alam adalah dimulainya acara buka bumi untuk mengawali pengeboran sumur artesis dengan melakukan hajatan disekitar lokasi dengan iringan doa agar pekerjaan pengeboran dapat berjalan lancar.

TEAM WORK

Pengurus Hippam yang memiliki kepedulian dan keikhlasan demi kepentingan masyarakat.

Bersama Membangun HIPPAM

Tujuan Pembinaan HIPPAM adalah agar pengelola HIPPAM dapat melakukan pengelolaan HIPPAM secara mandiri, baik dalam segi pengelolaan manajemen SDM, keuangan dan manajemen lainnya.

Paguyuban HIPPAM Kota Malang

Menjalin tali silaturahim antar pengurus HIPPAM sekota Malang dengan kegiatan sosialisasi tentang kebutuhan air bersih dan menyehatkan bagi masyarakat.

HIPPAM TIRTA BUANA

Pengukuran debit air di sumur bor RW 13 Kelurahan Bandungrejosari Malang.

Tampilkan postingan dengan label pembinaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembinaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 November 2018

PEMBINAAN HIPPAM

Untuk meningkatkan sumber daya manusia perlu dilakukan pembinaan secara berkala. Dalam rangka peningkatan sumber daya inilah Dinas PUPR Kota Malang mengadakan pembinaan kepada pengurus Hippam yang ada di Kota Malang pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2018 bertempat di Hotel Grand Palace yang dimulai pada jam 08.00 WIB dan dibuka oleh Kepala DPUPR Kota Malang Bpk. Ir. Hadi Santoso. Tujuan dari pembinaan Hippam ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengelola Hippam dalam manajemen organisasi terutama pentingnya legalitas organisasi kemasyarakatan. Pengelolaan Hippam diserahkan kepada pengurus Hippam karena Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan menganut konsep membangun bersama masyarakat. Untuk menjaga ketersediaan air bersih ini perlu adanya pemasangan biopori yang dipasang disekitar sumur dan pemasangan biopori di tiap saluran air agar hujan tidak terus mengalir kesungai namun bisa diserap oleh tanah. Ini adalah konsep menabung air. Semakin banyak dibangun biopori akan semakin banyak air yang diserap oleh tanah, sehingga cadangan air tanah akan semakin banyak.
Kegiatan pembinaan Hippam ini diikuti oleh 38 Hippam Kota Malang. Dengan narasumber dari :
1. Bakesbangpol Kota Malang Bpk. Heru Mulyono, SIP, MT.
2. PDAM Kota Malang Bpk. Fauzan.
3. Assosiasi Hippam Kota Malang Bpk. Rendra.

Isi Materi yang disampaikan oleh Bpk. Heru Mulyono berhubungan dengan masalah legalitas organisasi.
Organisasi kemasyarakatan dalam hal ini HIPPAM dibentuk adalah untuk ikut serta memajukan kesejahteraan umum. Dasar pembentukan Ormas adalah UUD NRI 1945 pasal 28 “Kemerdekaan Berserikat & Ber -Kumpul, Mengeluarkan Pikiran Dgn Lisan & Tulisan & Sebagainya Ditetapkan Dgn UU”.
Pengertian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pasal 5 UU No. 17/2013 salah satu tujuan ormas adalah
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Pendirian Ormas minimal diajukan oleh 3 orang WNI atau lebih kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas dibagi menjadi 2 yaitu yang telah berbadan hukum (pasal 11 UU 17/2013 dan tidak berbadan hukum.
-      Ormas yang telah mendapat pengesahan BH, tidak memerlukan SKT melainkan hanya melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah dengan  melampirkan SK pengesahan BH dan kepengurusannya.
-   Ormas tidak berbadan hukum (berjenjang/ tingkat pusat) yang telah mendapatkan SKT, melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah dgn  melampirkan SKT & kepengurusannya sedangkan OTBH (tidak berjenjang) pendaftaran dilakukan oleh pengurus Ormas sesuai dengan domisili sekretariatnya.
Bentuk badan hukum bagi organisasi sosial adalah berupa yayasan atau perkumpulan. 


Sedangkan Hippam yang ada saat ini lebih sesuai dalam bentuk perkumpulan. 
Pengertian Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Dasar Hukum bagi perkumpulan adalah :
1.    Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430).
3.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
4.    Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang “Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan”
Pasal 10
1. Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
2. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
3. Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Gubernur.
4. Permohonan pendaftaran melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
5. Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
6. Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
8. Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.
9. Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang Menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan (Pasal 1 angka 2). Masa berlaku SKT selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Adapun Berkas Permohonan  Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Pasal 11 S/D Pasal 15) yang harus diserahkan adalah :
Pewarta : Hariyanto
Editor : Mas Hari

GALLERY GALLERY......


Kamis, 19 April 2018

PEMBINAAN RUTIN HIPPAM

Pada hari rabu tanggal 18 April 2018 telah diadakan Pembinaan Rutin Hippam se Kota Malang di Hotel Trio 2 Malang yang diikuti 39 Hippam yang ada di Kota Malang. Pembinaan terhadap pengurus Hippam ini sangat diperlukan untuk menuju pengelolaan air bersih yang profesional dan mandiri. Serta dapat memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Pada kegiatan ini disampaikan Oleh Bpk. Ir. Asep Mulyana dari USAID yang menjelaskan tentang ketersediaan air di dalam tanah. Jumlah air yang ada sebenarnya tidak berubah. Lalu kenapa ketika hujan tiba banyak wilayah terkena luapan air hujan yang mengakibatkan banjir dan ketika musim kemarau mengalami kekeringan?. Yang ada adalah tidak adanya "Distribusi dan Pengelolaan Air"

Siklus Hidrologi adalah :
”Sirkulasi air dalam berbagai bentuk (fasa) yang bergerak secara terus menerus dari lautan menuju atmosfer, yang kemudian tercurahkan kembali ke bumi sebagai hujan  dan teruapkan kembali ke-udara dengan siklus yang tidak terputus (close cycle).”
Untuk mencapai tujuan dalam mengatasi banjir dan kekeringan adalah menambah pasokan air yang masuk ke dalam tanah dengan cara menabung dan menyimpan air di dalam tanah. 
Definisi ASR : “Pemasukan langsung air permukaan (air hujan) ke dalam akuifer (tidak tertekan) untuk pemulihan dan penambahan cadangan air tanah.”
Contoh ASR :
- Sumur Resapan
- Cekdam Berseri 
- Embung dan Kolam Retensi (retention dams)
Menyimpan air dengan cara tersebut diatas akan memberikan manfaat yang besar bagi ketersediaan air di dalam tanah.
Manfaat dan Kegunaan Sumur Resapan :

  • MERESAPKAN AIR PERMUKAAN (RUN-OFF) KEDALAM TANAH  ⇒ CADANGAN AIR TANAH-MATA AIR MENINGKAT
  • MENAIKAN PERMUKAAN/VOLUME AIR TANAH SECARA CEPAT  ⇒ MUKA AIR SUMUR GALI/TIMBA MENJADI DANGKAL
  • MENJAGA KUALITAS SUMBERDAYA AIR TANAH      ⇒ PENYARINGAN OLEH TANAH/BATUAN
  • MENAHAN DAN MENGURANGI VOLUME AIR LARIAN (RUN-OFF)   ⇒ MENGURANGI (MENCEGAH) BANJIR DAN GENANGAN AIR DI HILIR
  • MELINDUNGAN LAHAN/TANAH OLEH EROSI AIR PERMUKAAN (RUN-OFF)⇒ TANAH PUCUK DAN UNSUR HARA/PUPUK TERJAGA
  • MELINDUNGI KESUBURAN TANAH   ⇒ MENGURANGI PENGGUNAAN PUPUK
  • MENJAGA KESEIMBANGAN CADANGAN AIR TANAH DI SAAT KEMARAU  ⇒ DEBIT MATA AIR/SUNGAI DAN SUMUR GALI PENDUDUK KONSTAN
  • MENJAGA KUALITAS AIR SUNGAI DAN HABITAT AIR LAINNYA  ⇒ MENGURANGI KEKERUHAN DAN SEDIMENTASI DI SUNGAI DAN DANAU
  • MENJAGA KESUBURAN TANAMAN/POHON  ⇒ TUMBUHAN PERLU AIR UNTUK DAPAT HIDUP
  • MENGURANGI KONSENTRASI POLUTAN AIR TANAH  ⇒ ADANYA PENGENCERAN

Dalam kontek ketersediaan air di dalam tanah pembuatan sumur resapan sebanyak mungkin adalah solusi / cara yang tepat untuk menyimpan air di dalam tanah bukan penghijauan. Namun demikian penghijauan harus tetap dilakukan. Sehingga cadangan air didalam tanah akan semakin banyak.
Sumur Resapan adalah : "Salah satu metode rekayasa teknik konservasi air/lahan dengan membuat lubang yang berfungsi untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air ke dalam tanah/akifer.
Contoh yang bisa dilihat dari hasil konservasi air adalah mata air senjoyo Salatiga.
Dari hasil pembinaan ini diharapkan Pengurus Hippam menjadi pelopor pembuatan sumur resapan di wilayahnya sehingga ketersedian air tanah di Kota Malang ini dapat terjaga.


BRAVO DPUPR Kota Malang dan Hippam Kota Malang
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html