Ada beberapa point yang yang dihasilkan pada FGD
dengan peneliti dari Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan ( BKD ) DPR RI tentang Kesiapan BUMN, BUMD dan
BUMDes dalam mengemban Amanat sebagai Prioritas Utama Penggunaan Sumber Daya
Air untuk Memenuhi Kebutuhan Air Minum yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 21 Juli 2018.
Beliau berdua (Bpk. Teddy dan Bpk. Hani) bukan merupakan anggota
DPR RI tapi peneliti yg akan memberikan masukan terhadap perubahan UU atau PP No 16 tahun 2005 tentang SPAM( Sistem Penyediaan
Air Minum)
Dalam PP tersebut ada 3 pengelola air
yaitu BUMN/BUMD, Swasta dan Pokmas yg dikenal dg Hippam yang mengarah hanya kepada BUMN atau BUMD saja.
Berdasarkan masukkan dari tim HIPPAM Kota Malang
akhirnya tim tersebut yaitu Pak Teddy dan Pak
Hani bisa menerima bahwa HIPPAM yg selama ini
berjalan di seluruh wilayah Indonesia dan Kota Malang pada khususnya sangat
berkontribusi kepada pelayanan Air bersih kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena konsep
pengelolahan air bersih layak minum sebagaimana tersurat dalam Amanah UUD sudah dilaksanakan oleh
HIPPAM dengan memberikan akses kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap pelayanan air bersih, karena setiap warga negara mempunyai hak utk mendapatkan akses Air
bersih.
Untuk itu dalam UU tersebut kami meminta untuk tetap
diatur model pengelolahan air minum berbasis masyarakat yg selama ini
dilaksanakan HIPPAM walaupun dalam
pelaksanaannya masih tertatih-tatih tapi masih mampu
melaksanakan 4K.
Yang Kedua dalam pendampingan HIPPAM kami meminta ada
dukungan anggaran dan pendampingan dari Pemerintah RI dan Komisi V DPR RI
kepada Hippam agar bisa berjalan dengan maksimal dalam 3 Aspek yaitu managemen
keuangan, kelembagaan dan tehnis.
Alhamdulillah tim dari Kesekretariatan DPR RI sangat apresiasi dengan perjuangan teman-teman pengurus
Hippam selama ini.
Semoga apa yang disampaikan dan dibahas pada siang
tadi mampu terwujud atas ridho Allah SWT.
Mohon maaf kami tidak bisa mengundang seluruh pengurus yang ada di Kota Malang secara keseluruhan. Hanya satu tekad kita bersama bagaimana Hippam dengan keberadaanya bisa tetap bertahan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Selain itu
terkait dengan pajak air bawah tanah
kami meminta kiranya ada perhatian dari Pemerintah RI untuk meringankan beban Hippam dan ada solusi untuk di lindungi dalam UU tentang PAD karena sasaran
pelanggan HIPPAM adalah masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang kurang mampu untuk berlangganan air bersih
ke PDAM, maka akan diusulkan untuk diberikan
pengecualian kepada HIPPAM.
Tetap optimis dan semangat, tidak ada unsur kepentingan
politis. Kita hanya berusaha untuk
yang terbaik bagi keberlangsungan HIPPAM di Indonesia dan Kota
Malang pada khususnya. Mari kita selaku pengurus HIPPAM yang ada di Kota Malang untuk
bersama-sama berdoa agar apa yang menjadi perjuangan kita bersama untuk
keberlangsungan HIPPAM di seluruh Indonesia dikabulkan Allah SWT.
Kontributor berita : Bpk. Rendra (Ketua Asosiasi Hippam Kota Malang)
Editor : Sam Irah
0 komentar:
Posting Komentar