HTML Table

Rabu, 13 Februari 2019

BERKONTRIBUSI PADA PENERIMAAN PAJAK AIR TANAH KOTA MALANG


Pajak daerah merupakan instrumen yang sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut terutama pada sektor penggunaan air bawah tanah, pemerintah Kota Malang menggelar SILATURAHMI ASSOSIASI HIPPAM SEKOTA MALANG pada hari selasa tanggal 12 pebruari 2019 bertempat di Balai Sidang Kota Malang. Kegiatan yang dihadiri oleh Bpk. Ir. H. Ade Herawanto Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Bpk. Tedy Kepala Bidang Pendapatan, Pendaftarandan Penetapan Pajak Daerah, Bpk. Arif Adi Rendra Ketua Assosiasi Hippam Kota Malang dan 38 Pengurus Hippam se-Kota Malang.
Dalam peningkatan perolehan pajak air tanah ini pengurus Hippam se-kota Malang mendapatkan pencerahan dengan adanya silaturahmi ini melalui Sosialisasi Pajak Air Tanah oleh BP2D (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kota Malang. Seperti yang disampaikan oleh Bpk. Tedy bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Kewajiban membayar pajak dikenakan kepada wajib pajak air tanah yaitu orang atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Obyek yang dikenakan pajak dalam hal ini adalah objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dengan sosialisasi ini diharapkan pengurus Hippam yang tersebar di 38 wilayah Kota Malang dapat mengetahui tentang pajak air tanah, dan menumbuhkan kesadaran sebagai warga negara untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak air tanah. Berdasarkan data perolehan 9 jenis pajak daerah Kota Malang, pajak air tanah hanya memberikan kontribusi pendapatan daerah Kota Malang yang terendah, hanya sebesar Rp 800 juta atau hanya 0,19 persen saja. 
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah. Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
1. Jenis sumber air;
2. Lokasi sumber air;
3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
5. Kualitas air; dan
6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Besaran pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%. Bagaimana menghitung besarnya pajak air tanah yang wajib dibayar oleh penurus Hippam?.
Cara Hitung Pajak Air Tanah
Tarif Pajak Air Tanah = 20%
Tarif Pajak Air Tanah x Debit pemakaian air x HDA = Pajak Air Tanah
Contoh kasus:
Hotel ABC dibulan Februari 2018 memakai air tanah sebanyak 1000 M³. HDAnya Rp.550,-.
Berapakah besarnya pajak yang wajib dibayar untuk Masa Pajak Februari 2018?
20% x 1.000M³ x 550,- = 110.000
Maka besarnya pajak untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sebesar Rp.110.000,-

Bagaimana Hippam dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah Kota Malang terhadap penggunaan air tanah ini. Meski masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh beberapa Hippam yang sudah ada, Hippam sangat mendukung akan kewajiban membayar pajak air tanah ini. Namun demikian perlu dipertimbangkan bagi Hippam yang masih belum save untuk diberi keringanan dalam membayar pajak. Permasalahan yang dihadapi di lapangan adalah masalah biaya pemeliharaan, biaya operasional, perbaikan pipa yang bocor, penyediaan pompa cadangan dan biaya tenaga kerja dalam melakukan perbaikan dan pemeliharaan jaringan.
Dari kegiatan sosialisasi ini beberapa Hippam telah mendaftar menjadi wajib pajak air tanah. Salah satu tokoh Hippam Kota Malang Bpk. Jumali dari Hippam Sumber Tirto Kelurahan Buring telah mengawali mendaftarkan Hippam Sumber Tirto menjadi wajib pajak air tanah. Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diikuti oleh pengurus Hippam yang lain.
Dengan sosialisasi ini akan memberikan kesadaran bagi anggota Hippam akan arti pentingnya pajak daerah bagi keberlangsungan pembangunan Kota Malang. Terutama dalam penyedian air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penulis : Hariyanto
Editor : Mas Hari

Gallery Foto.



0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html