Dalam rangka koordinasi persiapan pemakaian air Hippam di RW 13 ini
telah diadakan rapat koordinasi antara pengurus Hippam dan anggota pemakai air
Hippam pada hari minggu tanggal 13 mei 2018 jam 19.30 – 22.30 WIB di Balai
Serba Guna RW 13 Kelurahan Bandungrejosari. Rapat koordinasi dihadiri oleh
Ketua RW 13 Bpk. Anang Sutrisno dan Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari Bpk.
Puryanto.
Beberapa agenda rapat yang dibahas adalah tentang tata tertib berlangganan air di Hippam Tirta
Buana, Tarif air, dan permohonan bantuan dana swadaya kepada anggota/pelanggan
Hippam. Dari hal tersebut Bpk. RW 13 menghimbau kepada seluruh yang hadir untuk
ikut berpartisipasi bagi keberlangsungan Hippam di RW 13. Dalam hal ini untuk
ikut membantu pengurus Hippam dalam mengurus surat legalitas organisasi dan
pengadaan sarana prasarana Hippam. Mengapa diperlukan surat legalitas
organisasi ini? Dengan adanya surat legalitas bagi Hippam yang disahkan oleh
Notaris dan Menkumham ini diharapkan dalam setiap gerak langkahnya dalam mencari
bantuan ke pihak pemerintah maupun swasta lebih mudah, karena keberadaan
organisasi secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari Bpk. Puryanto
menyampaikan bahwa pada tahun 2017 kelurahan Bandungrejosari mendapatkan 2
titik pembangunan Sumur Bor beserta tandon air dan SR-nya yaitu satu titik
berada di RW 12 dan satu titik berada di RW 13. Program Hippam yang ada di dua
titik tersebut berkat adanya tanah yang dihibahkan untuk keperkuan sumur bor
dan tandon air. Karena itu adalah syarat utama keberadaan Hippam disuatu
wilayah. Tanpa adanya ketersediaan tanah yang dihibahkan oleh masyarakat maka
Hippam tidak bisa dibangun. Maka bersyukurlah karena di RW 13 ada warga yang
mau menghibahkan tanahnya untuk fasilitas penyediaan air bersih bagi
masyarakat. Disamping itu Pak Puryanto juga menyampaikan banyak hal yang
berhubungan dengan keberadan Hippam ini, juga memberikan pengalamannya dalam
pengelolaan air Hippam di RW 12.
Dalam kegiatan rapat ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta
rapat antara lain dari Bpk. Fathur yang menyampaikan bahwa anggota belum bisa
sepenuhnya menerima tata tertib berlangganan Hippam yang telah diedarkan oleh pengurus karena anggota/pelanggan belum diajak
dalam pembahasan AD/ART Hippam, masalah legalitas cukup dari SK Lurah saja.
Serta nama Badan Pengelola yang rancu bila dihubungkan dengan Himpunan Penduduk
Pemakai Air Minum.
Bpk. Untung yang mempertanyakan tentang dana bantuan untuk keperluan
pengurusan surat legalitas dan pengadaan sarana dan prasarana Hippam, karena
telah disampaikan sejak awal bahwa untuk berlangganan Hippam adalah gratis,
apakah harga air masih bisa dinego, adanya denda yang dikenakan bagi yang
membayar setelah jatuh tempo pembayaran setiap bulannya, serta surat peringatan
yang diberikan bagi yang menunggak pembayaran rekening Hippam. Terutama setelah
peringatan ketiga, mohon untuk tidak diputus permanen, tetapi hanya disegel
untuk sementara.
Serta ada yang mempertanyakan tentang kualitas air. Karena air yang
mengalir ke warga masih ada bau besi (teyengen dalam bahasa jawa). Dan masih
banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta rapat.
Dari dinamika rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, antara
lain :
- Kebersediaan anggota untuk membantu pengadaan dana swadaya untuk mengurus legalitas organisasi dan penyediaan sarana prasarana Hippam dengan cara diangsur 2 kali.
- Tarif air digunakan sistem progresif dengan menggunakan 2 level yaitu level 1 penggunaan air 1-10 m3 dengan harga Rp 1.500,- dan level 2 penggunaan air 11-sampai tak terbatas sebesar Rp. 2.500,-
- Penjadwalan sosialisasi tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Pengoperasian meter air menunggu kepastian air masuk tandon air.
0 komentar:
Posting Komentar