Kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat sangat dibutuhkan mengingat semakin sempitnya lahan kosong untuk menampung air hujan yang beralih fungsi menjadi pemukiman bagi masyarakat ditambah lagi sanitasi yang ada dimasyarakat semakin berdekatan antara satu rumah dengan rmah yang lainnya. Untuk itu perlu adanya pembangunan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat. HIPPAM adalah singkatan dari Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum yaitu kumpulan masyarakat yang memanfaatkan sumber air dalam tanah yang dibangun oleh Pemerintah untuk ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Keberadaan HIPPAM di RW 13 Kelurahan Bandungrejosari ini tidak terlepas dari kebutuhan air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta perjuangan dari teman-teman yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di Kelurahan Bandungrejosari antara lain Bpk. Ario Rachmono BS, Bpk. Sih Wantjana, Bpk. Gatot Santoso, Bpk. Hariyanto dan Bpk. Puryanto selaku Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari. Dalam penentuan lokasi Sumur Bor HIPPAM ini terjadi beberapa kali perubahan karena kendala teknis. Penentuan awal lokasi sumur bor adalah berada di RT 06 RW 13 kemudian berubah di sebelah selatan Lapangan Sepak Bola dan berubah lagi karena lokasi terlalu jauh dari pemukiman penduduk, kemudian dilakukan lagi penentuan lokasi sumur bor dan tandonnya. Akhirnya ditemukan lokasi untuk sumur bor beserta tandonnya di RT 07 RW 13. Lokasi Sumur Bor dan tandon yang ada saat ini yang berada di RT 07 RW 13 Kelurahan Bandungrejosari adalah atas jasa seorang ibu yang merelakan sebagian tanahnya untuk dibangun sumur bor dan tandon air. Dengan kerelaan dan keikhlasan hati Ibu Tasminah yang telah menghibahkan sebagian tanahnya (dengan ukuran 4 x 6 m) untuk kepentingan fasilitas umum, dalam hal ini untuk penyediaan air bersih bagi warga RW 13 Kelurahan Bandungrejosari dan sekitarnya.
Inilah tokoh-tokoh penggagas keberadaan Sumur Bor HIPPAM di RW 13 Kelurahan Bandungrejosari :
Pengeboran sumur bor HIPPAM Tirta Buana mulai dilaksanakan pembangunannya pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2017 yaitu dengan pengerjaan pengeboran sumur dan pembuatan pondasi Reservoir/Tandon Air yang dipimpin oleh Bpk. Lurah Bandungrejosari (Bpk. Zainul Amali, S.Sos, MSi), dan disaksikan oleh Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari (Bpk. Puryanto), Pengurus HIPPAM Tirta Buana (Bpk. Sudarmadji, Bpk. Sih Wantjono, Bpk. Gatot, Bpk. Arif Ridwan dan Bpk. Hariyanto), Perwakilan dari Dinas PUPR Kota Malang (Bpk. Sanuar), Kontraktor CV. Tirta Buana Sakti (Bpk. Joko dan Bpk. Anam) dan tokoh masyarakat RW 13 Kelurahan Bandungrejosari.
Alhamdulillah pada hari kamis tanggal 7 September 2017 sekitar jam 02.00 WIB dini hari air sudah keluar dari dalam tanah yang merupakan sumber air artesis. Dengan segala rasa syukur kepada Allah SWT yang telah melipahkan Rahmat-Nya dengan memberikan sumber air kehidupan bagi warga RW 13 Kelurahan Bandungrejosari semoga sumber air artesis memberikan manfaat yang besar bagi kesehatan dan kemakmuran masyarakat di sekitar sumber air.
Untuk mengelola dan memanfaatkan ketersediaan air bersih yang diperoleh dari sumber air artesis ini diperlukan perangkat pengelola yang dinamakan Pengurus Badan Pengelola HIPPAM. HIPPAM Tirta Buana adalah salah satu HIPPAM yang ada di Kota Malang.
Inilah tokoh-tokoh penggagas keberadaan Sumur Bor HIPPAM di RW 13 Kelurahan Bandungrejosari :
Pengeboran sumur bor HIPPAM Tirta Buana mulai dilaksanakan pembangunannya pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2017 yaitu dengan pengerjaan pengeboran sumur dan pembuatan pondasi Reservoir/Tandon Air yang dipimpin oleh Bpk. Lurah Bandungrejosari (Bpk. Zainul Amali, S.Sos, MSi), dan disaksikan oleh Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari (Bpk. Puryanto), Pengurus HIPPAM Tirta Buana (Bpk. Sudarmadji, Bpk. Sih Wantjono, Bpk. Gatot, Bpk. Arif Ridwan dan Bpk. Hariyanto), Perwakilan dari Dinas PUPR Kota Malang (Bpk. Sanuar), Kontraktor CV. Tirta Buana Sakti (Bpk. Joko dan Bpk. Anam) dan tokoh masyarakat RW 13 Kelurahan Bandungrejosari.
Alhamdulillah pada hari kamis tanggal 7 September 2017 sekitar jam 02.00 WIB dini hari air sudah keluar dari dalam tanah yang merupakan sumber air artesis. Dengan segala rasa syukur kepada Allah SWT yang telah melipahkan Rahmat-Nya dengan memberikan sumber air kehidupan bagi warga RW 13 Kelurahan Bandungrejosari semoga sumber air artesis memberikan manfaat yang besar bagi kesehatan dan kemakmuran masyarakat di sekitar sumber air.
Untuk mengelola dan memanfaatkan ketersediaan air bersih yang diperoleh dari sumber air artesis ini diperlukan perangkat pengelola yang dinamakan Pengurus Badan Pengelola HIPPAM. HIPPAM Tirta Buana adalah salah satu HIPPAM yang ada di Kota Malang.
HIPPAM Tirta Buana yang berada di RW 13 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, tepatnya di RT 07 RW 13 Kelurahan Bandungrejosari adalah salah satu penyediaan sarana air bersih di Kelurahan Bandungrejosari.
Pengurus Badan Pengelola HIPPAM Tirta Buana dibentuk pada tanggal 5 Januari 2017 sesuai dengan SK Lurah Bandungrejosari Nomor : 005/09/35.73.04.1004/2017 Tentang Pengesahan Kepengurusan, Pemeliharaan Instalasi, Dan Pengembangan Sumur Bor HIPPAM “ Tirta Buana“ RW 13 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Masa Bakti 2017-2020. Dengan adanya Pengurus Hippam ini diharapkan pengelolaan air minum yang bersih dan sehat dapat berjalan dengan baik dan berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah dibuat melalui AD/ART.
Letak Geografis RW 13 Kelurahan Bandungrejosari yang merupakan wilayah atau tempat HIPPAM Tirta Buana berada, adalah :1. Sebelah Utara berbatasan dengan RW 03 dan RW 07 Kelurahan Bandungrejosari.
2. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Bakalan Krajan.
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bakalan Krajan.
4. Sebelah Timur berbatasaan dengan RW 02 Kelurahan Bandungrejosari.
Gambar Peta Administratif RW 13 |
Secara Administrasi RW 13 Kelurahan Bandungrejosari terdiri dari 9 Rukun Tetangga (RT). Dengan ketinggian antara 429 s.d 667 meter di atas permukaan air laut 112,06 derajat – 112.07 derajat Bujur Timur dan 7,06 derajat - 806 derajat Lintang Selatan.
- Jarak ke Kantor Kecamatan Sukun : -/+ 1,1 km
- Jarak ke Balai Kota Malang : -/+ 5 km
- Jarak ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur : -/+ 90 km
- Jarak ke Ibukota Negara Indonesia : -/+ 970 km
Anggota/pelanggan HIPPAM Tirta Buana saat ini adalah terdiri dari warga RT 06 dan warga RT 07. Anggota/pelanggan HIPPAM pada awal keberadaannya berjumlah 100 SR sesuai dengan program kegiatan pembangunan HIPPAM tahun anggaran 2017. Adapun mata pencaharian anggota/pelanggan lebih banyak pada tenaga buruh pabrik, tukang bangunan dan wiraswasta.
Dasar Hukum Pengelolaan HIPPAM adalah :
Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No 9 Tahun 1989 Tanggal 23 Mei 1989 Tentang Pembentukan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum ( HIPPAM ) Di Jawa Timur.
Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No 9 Tahun 1989 Tanggal 23 Mei 1989 Tentang Pembentukan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum ( HIPPAM ) Di Jawa Timur.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa ada pihak-pihak yang boleh mengelola air baik dari BUMN seperti PDAM maupun masyarakat seperti Hippam.
Dalam proses pengelolaan air bersih bagi masyarakat ini, pengurus atau pengelola Hippam Tirta Buana pada tanggal 21 September 2017 telah menyelesaikan pembentukan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hippam Tirta Buana sebagai dasar hukum atau pedoman bagi pengurus atau pengelola air bersih Hippam Tirta Buana dalam menjalankan tugas pengelolaan air bersih di RW 13 Kelurahan Bandungrejosari dan sekitarnya.
Sejak bulan desember 2017 sampai desember 2019 pengurus berusaha melengkapi dokumen legalitas berdirinya Hippam Tirta Buana sampai beberapa kali baik melalui kolektif yang dikoordinasikan dengan assosiasi Hippam Kota Malang maupun pengurus sendiri yang mendatangi notaris untuk dapatnya dilegalkan sebagai organisasi kemasyarakatan sampai Menkumham namun masih terkendala dengan penamaan dan ruang lingkup Hippam yang belum memenuhi syarat untuk diterbitkannya SKT atau Menkumham.
Sejak bulan desember 2017 sampai desember 2019 pengurus berusaha melengkapi dokumen legalitas berdirinya Hippam Tirta Buana sampai beberapa kali baik melalui kolektif yang dikoordinasikan dengan assosiasi Hippam Kota Malang maupun pengurus sendiri yang mendatangi notaris untuk dapatnya dilegalkan sebagai organisasi kemasyarakatan sampai Menkumham namun masih terkendala dengan penamaan dan ruang lingkup Hippam yang belum memenuhi syarat untuk diterbitkannya SKT atau Menkumham.
LAMBANG HIPPAM TIRTA BUANA
Keterangan dan Makna Lambang HIPPAM Tirta Buana :
- Bola dunia melambangkan sebuah bumi yang memiliki kandungan kekayaan alam yang melimpah.
- Gambar mata air berwarna putih dengan garis melintang menerangkan bahwa sumber air yang dikelola berasal dari air bumi artesis. Air merupakan sumber kehidupan bagi mahkluk di dunia baik manusia, hewan maupun tumbuhan.
- Gambar pita melambangkan tali ikatan yang menghimpun penduduk dalam satu wadah himpunan penduduk pemakai air minum.
- HIPPAM TIRTA BUANA adalah nama Badan Pengelola air bersih dari sumber air artesis.
- Warna biru melambangkan kepercayaan diri.
- Warna hijau melambangkan kesuburan, kedamaian, dan keseimbangan. Berkesan menyejukkan, mengayomi dan memberikan keteduhan.
- Warna putih melambangkan kesucian dan ketulusan hati.
0 komentar:
Posting Komentar